DMCA & Kebijakan Takedown
KlipAja.id adalah alat bantu teknis. Kami tidak memilih video sumber, tidak mengunggah, dan tidak memiliki hak atas materi yang diproses pengguna. Halaman ini adalah satu-satunya rujukan resmi untuk seluruh jenis permintaan penghapusan dan pemblokiran.
Terakhir diperbarui: 9 Juni 2026
Halaman ini menggabungkan seluruh jalur permintaan: takedown per-URL, opt-out channel, permintaan privasi, dan permintaan aparat hukum. Pilih jenis permintaan pada Bagian 1, lalu ikuti prosedur terkait di bawahnya.
Jenis Permintaan
Empat jenis permintaan dapat diproses melalui halaman ini:
- Takedown per-URL — menonaktifkan satu atau beberapa klip spesifik. Lihat Bagian 4–7.
- Opt-out channel — memblokir seluruh channel agar tidak dapat diproses. Lihat Bagian 8.
- Permintaan privasi — untuk individu yang wajah/suara/identitasnya muncul tanpa izin. Lihat Bagian 9.
- Permintaan aparat hukum — berdasarkan putusan atau perintah resmi. Lihat Bagian 10.
Pengguna yang sudah login sebaiknya mengirim melalui tab Bantuan di dashboard agar kepemilikan tiket dapat diverifikasi ke akun Anda.
Komitmen Kami
Kami menghormati hak kekayaan intelektual dan mengikuti prinsip Digital Millennium Copyright Act (DMCA) untuk yurisdiksi yang relevan, serta ketentuan hak cipta di Indonesia (UU No. 28/2014) dan UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016). Kami menjalankan prosedur notice-and-takedown: memproses tautan yang dipilih pengguna, menindaklanjuti laporan yang sah, dan membatasi akses ke klip yang terbukti bermasalah. Konten yang dihasilkan menjadi tanggung jawab pengguna yang membuatnya, dan kami tidak memonetisasi ulang hasil klip pengguna.
Siapa yang Bisa Melaporkan
- Pemilik hak cipta atau merek dagang.
- Kuasa hukum atau agen resmi pemilik hak (lampirkan surat kuasa).
- Individu yang gambar, suara, atau identitasnya muncul tanpa izin dan melanggar UU PDP atau hak atas nama baik.
- Aparat hukum dengan permintaan resmi berdasarkan putusan atau perintah pengadilan.
Syarat Laporan yang Sah
Laporan wajib memuat informasi berikut. Laporan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi dalam 5 hari kerja.
- Identitas pelapor: nama lengkap, alamat, nomor kontak, dan email resmi. Kuasa hukum wajib melampirkan surat kuasa.
- Identifikasi karya yang diklaim: judul, URL asli, nomor registrasi hak cipta bila ada, dan bukti kepemilikan.
- URL spesifik hasil klip yang melanggar di domain KlipAja.id. Contoh:
https://klipaja.id/.... Satu URL per klaim. - Pernyataan itikad baik bahwa penggunaan yang dilaporkan tidak diizinkan oleh pemilik hak, agennya, atau hukum.
- Pernyataan di bawah sumpah bahwa informasi akurat dan Anda adalah pemilik hak atau yang diberi kuasa.
- Tanda tangan fisik atau elektronik dari pelapor.
Cara Mengirim Laporan
Kirim laporan lengkap melalui salah satu kanal resmi:
- Formulir tiket pada tab Bantuan di dashboard — pilih kategori "Laporan Hak Cipta".
- Email [email protected] dengan subjek
[DMCA] <URL klip>.
Hanya laporan melalui kanal resmi di atas yang diproses. Laporan via media sosial, komentar publik, atau pesan pribadi ke staf tidak dianggap resmi.
Proses Pemeriksaan
- Laporan diterima dan dicatat dalam sistem tiket.
- Kami memverifikasi kelengkapan dalam 2×24 jam kerja.
- Jika laporan sah dan jelas, kami menonaktifkan akses ke klip yang dilaporkan (biasanya dalam 48 jam sejak verifikasi).
- Pengguna pembuat klip diberitahu dan dapat mengajukan counter-notice.
- Jika counter-notice memenuhi syarat, kami menginformasikan pelapor awal. Jika tidak ada tindakan hukum dalam 10 hari kerja, akses dapat dipulihkan.
Counter-Notice
Jika klip Anda dinonaktifkan dan Anda menganggap itu keliru, ajukan counter-notice melalui tab Bantuan dengan melampirkan:
- identitas lengkap dan alamat;
- URL klip yang dinonaktifkan;
- pernyataan di bawah sumpah bahwa penghapusan keliru dan Anda memiliki dasar (lisensi, izin, fair use/fair dealing);
- persetujuan tunduk pada yurisdiksi pengadilan negeri yang berwenang di tempat kedudukan Penyelenggara untuk sengketa terkait;
- tanda tangan fisik atau elektronik.
Opt-Out Channel (Blokir Seluruh Channel)
Selain takedown per-URL, pemilik channel YouTube dapat meminta agar semuavideo dari channel-nya tidak dapat diproses oleh KlipAja, sekarang maupun di masa depan. Setelah channel di-opt-out, dashboard akan menolak pembuatan klip dari video channel tersebut dengan pesan: "Channel ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan klip atas permintaan pemilik konten."
Siapa yang bisa mengajukan:
- Pemilik channel YouTube (verifikasi via email yang terdaftar di YouTube Studio).
- Kuasa hukum atau manajemen resmi (lampirkan surat kuasa atau kontrak manajemen).
- Label / MCN yang mewakili creator dengan bukti kontrak eksklusif.
Yang perlu disertakan:
- URL channel YouTube (mis.
https://youtube.com/@namachannel) atau channel ID (UC...). - Bukti kepemilikan/kewenangan: (a) email dari alamat yang terdaftar di channel, (b) posting verifikasi sementara di tab Community (kami memberi kode verifikasi), atau (c) surat kuasa bermaterai.
- Ruang lingkup: seluruh channel, atau playlist/series tertentu.
Proses:
- Verifikasi kewenangan dalam 2×24 jam kerja.
- Setelah verifikasi berhasil, channel masuk daftar blokir. Klip yang sudah tersimpan di dashboard pengguna tidak otomatis terhapus — penghapusan hasil klip hanya untuk URL spesifik yang dikirim (Bagian 6) atau atas permintaan tegas.
- Kami mengirim konfirmasi tertulis via email saat channel terdaftar.
Mencabut opt-out: kirim email dari alamat yang sama dengan subjek [Unblock Channel] <URL channel>. Kami butuh sekitar 24 jam kerja untuk memproses.
Permintaan Privasi (Wajah / Suara / Identitas)
Untuk individu (bukan pemilik hak cipta) yang gambar, suara, atau identitasnya muncul di klip tanpa izin, tunduk pada UU PDP dan KUHPerdata. Sertakan URL klip, identitas diri, dan penjelasan dampak (mis. doxing, pelecehan, konten tanpa persetujuan). Kami memprioritaskan permintaan privasi — respons biasanya kurang dari 24 jam untuk kasus sensitif. Lihat juga Kebijakan Privasi.
Permintaan Aparat Hukum
Kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan yang membutuhkan data atau penghapusan konten berdasarkan perintah resmi: kirim surat resmi berkop dan bernomor ke [email protected], sertakan narahubung. Kami memverifikasi ke institusi penerbit sebelum bertindak. Data pengguna hanya dilepas dengan perintah pengadilan atau surat perintah penyidikan yang valid.
Kebijakan Pelanggar Berulang
Akun yang menerima tiga laporan pelanggaran sah dalam periode 12 bulan akan ditangguhkan permanen tanpa pengembalian Kredit yang belum terpakai. Keputusan dapat diajukan banding melalui tab Bantuan dengan bukti pendukung.
Laporan Palsu
Mengirim laporan takedown palsu atau dengan iktikad buruk (bad faith filing) dapat berakibat tanggung jawab perdata dan pidana, termasuk ganti rugi kepada pengguna yang dirugikan. Kami dapat melaporkan penyalahgunaan kanal takedown ke aparat bila pola terdeteksi berulang.
Yurisdiksi & Hukum yang Berlaku
Prosedur takedown ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Pelapor dari yurisdiksi lain (mis. pemegang hak Amerika Serikat yang mengandalkan 17 U.S.C. § 512) tetap dapat mengirim laporan selama memenuhi persyaratan pada Bagian 4. Kami memproses laporan sesuai prinsip itikad baik tanpa menyerahkan yurisdiksi di luar wilayah Republik Indonesia.
Kontak Takedown
- Tiket pada tab Bantuan dashboard — kategori "Laporan Hak Cipta".
- Email [email protected] dengan subjek
[DMCA] <URL klip>.
Kami membalas laporan yang memenuhi syarat dalam 2×24 jam kerja. Hanya kanal ini yang kami akui untuk permintaan takedown formal.
English Summary for International Rightholders
The text below is an English-language summary for international rightholders relying on the U.S. Digital Millennium Copyright Act (DMCA) or equivalent frameworks. In case of conflict, the Indonesian text above governs.
KlipAja.id is a self-service technical tool that processes links submitted by its users into short vertical clips. We do not host, curate, or monetize third-party content; users retain the rights to whatever they submit.
To submit a DMCA takedown notice, send a written communication to [email protected]that includes, as required by 17 U.S.C. § 512(c)(3):
- Physical or electronic signature of the rightholder or authorized agent.
- Identification of the copyrighted work claimed to have been infringed.
- Identification of the specific URL(s) on a KlipAja.id domain to be removed.
- Contact information (name, address, phone, email).
- A good-faith statement that the use is not authorized.
- A statement, under penalty of perjury, that the information is accurate and the notifier is the rightholder or authorized agent.
Counter-notice: users whose clips are disabled may submit a counter-notification including identification of the material, a statement under penalty of perjury that removal was a mistake, consent to the jurisdiction of the competent court at the operator's place of domicile, and service of process from the original complainant. We forward valid counter-notices and may restore access after 10 business days if no lawsuit is filed.
Repeat infringer policy: accounts that receive three valid takedown notices within any rolling 12-month period are terminated. Remaining credits are not refunded.
False DMCA claims may result in civil liability under 17 U.S.C. § 512(f) and analogous provisions of Indonesian law. We cooperate with law enforcement and courts as required, but do not waive jurisdiction outside the Republic of Indonesia.